Visi dan Misi Seksi Haji Dan Umroh Kementerian Agama
Kabupaten Ogan Komering Ilir
Visi & Misi
VISI
Menciptakan Jamaah Haji Kab. Ogan Komering Ilir yang beriman, bertakwa untuk mencapai Haji yang Mabrur dan Mabrurah.
MISI
- Memberikan kemudahan bagi jamaah dengan menghadirkan layanan terpadu baik dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah maupun dalam bentuk pelayanan lainnya.
- Meningkatkan pelayanan pendaftaran, konsultasi maupun dalam membantu menyelenggarakan perjalanan ibadah umroh dan haji demi mencapai kesempurnaan dalam beribadah.”
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke FacebookBagikan ke PinterestVISIDAN MISI KEMENTERIAN AGAMA
Visi Misi
Seperti yang termaktub dalam Rencana Strategis tahun 2019 – 2025, Kemenag Kab. Ogan Komering Ilirmemiliki visi “Terwujudnya masyarakat Ogan Komering Ilir yang Agamis, sejahtera, Berwibawa, Mandiri dan Rukun antar/intern umat beragama”. Maksud dari visi tersebut adalah setiap langkah, kebijakan dan program kerjanya dalam menyelenggarakan pembangunan bidang agama, maksimal dalam kurun waktu 5 tahun ini menghendaki terwujudnya lembaga yang bersih dan berwibawa dengan dukungan dari para aparatnya yang bekerja secara profesional dan bertanggungjawab. Untuk mewujudkan visi, diperlukan nilai-nilai yang dapat dijadikan pegangan/pedoman bagi penyelenggara pembngunan di bidang agama dalam setiap langkah mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi. Adapun nilai-nilai tersebut adalah :
- Nilai profesionalitas.
Nilai ini diperlukan terutama untuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di lingkungan Kemenag Kab. OKI. SDM ini harus memiliki profesionalisme kerja yakni memiliki kapabilitas, disiplin, berorientasi pada pencapaian hasil serta memiliki integritas kerja. - Nilai kerjasama.
Diperlukan adanya kerjasama, komitmen kebersamaan untuk saling mendukung satu sama lain. Para pegawai Kemenag harus menghindari ego sektoral serta mementingkan bagian atau seksinya sendiri. - Keserasian, keselarasan dan keseimbangan.
Keserasian, keselarasan dan keseimbangan merupakan hal yang sangat penting bagi organisasi untuk meyakinkan adanya harmonisasi dalam pelaksanaan tugas-tugas organisasi. Artinya semua elemen organisasi akan bekerja sesuai dengan fungsi masing-masing namun tetap memperhatikan pencapaian hasil akhir secara keseluruhan. - Kesejahteraan
Kesejahteraan merupakan suatu hal penting dalam rangka menunjang keberhasilan pencapaian visi dan misi organisasi. Kesejahteraan ini bukan hanya dalam bentuk finansial semata namun juga pada lingkungan kerja yang baik, sarana dan prasarana kerja yang memadai dan sistem perjenjangan karier yang jelas.
Berdasarkan visisnya, Kemenag Kab. OKI mengemban misi, yakni:
- Meningkatkan kualitas kehidupan beragama di Kabupaten OKI. Misi ini bertujuan menciptakan pelayanan dan kemudahan bagi umat beragama dalam melaksanakan ajaran agama dan mendorong serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pelayanan kehidupan beragama.
- Meningkatkan kerukunan umat beragama di Kabupaten OKI. Misi ini bertujuan untuk memantapkan dasar-dasar kerukunan intern dan antar beragama yang dilandasi nilai-nilai luhur agama untuk mencapai keharmonisan sosial, persatuan dan kesatuan nasional.
- Meningkatkan kualitas pendidikan agama dan pendidikan keagamaan. Misi ini bertujuan meningkatkan akses pemerataan pelayanan pendidikan, meningkatkan SDM untuk peningkatan kualitas pendidikan, meningkatkan kualitas manajemen lembaga pendidikan serta terciptanya pembinaan pendidik menjadi manusia yang beriman dan berakhlak mulia.
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan ibadah haji. Misi ini bertujuan untuk terciptanya pembinaan dan pelayanan haji dan umroh.
- Meningkatkan kualitas tata kelola kantor yang bersih dan berwibawa. Misi ini bertujuan agar tercipta kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi manajemen dalam penyelenggaraan kenegaraan dan kepemerintahan dengan pengelolaan yang bersih dan mampu meningkatkan wibawa lembaga.
Visi dan Misi Kementerian Agama Kabupaten OKI ini dibuat berdasarkan dari visi kemenag RI berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2010, yakni:
“Terwujudnya masyarakat Indonesia yang TAAT BERAGAMA, RUKUN, CERDAS, MANDIRI DAN SEJAHTERA LAHIR BATIN.”dan misinya adalah: Meningkatkan kualitas kehidupan beragama, Meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama, Meningkatkan kualitas raudhatul athfal, madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan, Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Visi dan Misi Kementerian Agama
VISI
"Terwujudnya Masyarakat Indonesia yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, dan Sejahtera Lahir Batin
dalam rangka Mewujudkan Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan
Gotong Royong" (Keputusan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2015)
dalam rangka Mewujudkan Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan
Gotong Royong" (Keputusan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2015)
MISI
1. Meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama
2. Memantapkan kerukunan intra dan antar umat beragama
3. Menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas
4. Meningkatkan pemanfaata dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan
5. Mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berkualitas dan akuntabel
6. Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan
pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan
7. Mewujudkan tatakelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan terpercaya
2. Memantapkan kerukunan intra dan antar umat beragama
3. Menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas
4. Meningkatkan pemanfaata dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan
5. Mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berkualitas dan akuntabel
6. Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan
pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan
7. Mewujudkan tatakelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan terpercaya
(Keputusan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2015)
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.