SYARAT PENDAFTARAN

 

PENDAFTARAN



Pendaftaraan Haji Reguler


PERSYARATAN PENDAFTRAAN  
  1. Beragama Islam
  2. Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar
  3. Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili
  4. Memiliki Kartu Keluarga
  5. Memiliki akta kelahiran   atau surat kenal lahir atau  kutipan akta nikah atau ijazah     
  6. Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH
ALUR PENDAFTARAAN 
  1. Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa Kartu ldentitas dan setoran awal sebesar 25 juta 
  2. CaIon jemaah haji menandatangani  surat pernyataan  memenuhi persyaratan  pendaftaran  haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
  3. CaIon jemaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili.
  4. BPS – BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi NOMOR VALIDASI. (HARAP PERHATIKAN  NOMOR   VALiDASI  ANDA)
  5. Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto ca Ion jemaah haji ukuran 3x4 dan bermaterai
  6. CaIon jemaah haji mendatangi  Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen  bukti setoran awal  dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan  untuk diverifikasi  kelengkapannya  paling lambat 5  (lima) hari kerja setelah pembayaran  setoran awal BPIH.
  7. CaIon jemaah haji mengisi formulir  pendaftaran  haji berupa Surat Pendaftaran  Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya  kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  8. CaIon jemaah haji menerima  lembar bukti pendaftaran  haji yang berisi NOMOR PORSI pendaftaran, ditandatangani   dan dibubuhistempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.  (HARAP  PERHATIKAN  NOMOR  PORSI ANDA)
  9. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan  bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap  lembarnya dicetak/ ditempel pas foto  ca Ion jemaah  haji ukuran 3x4

     



PEDOMAN PENDAFTARAN HAJI REGULER
(Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji & Umrah Nomor D/28/2016)


A.     KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN HAJI REGULER
1.      Pendaftaran jemaah haji dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun;
2. Pendaftaran jemaah haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili calon jemaah haji sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Pendaftaran haji wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan sidik jari;
4. Jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir.

B.     PERSYARATAN PENDAFTARAN HAJI REGULER
1.      Beragama Islam;
2.      Berusia Minimal 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar;
3.     KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah;
4.      Kartu keluarga;
5.      Akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah;
6.  Tabungan atas nama Jemaah yang bersangkutan pada BPS*) BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
7.    Pas Foto berwarna 3x4 berjumlah 10 lembar dengan latar belakang berwarna putih dengan ketentuan :
a.      Warna baju/kerudung harus kontras dengan latar belakang;
b.      Tidak memakai pakaian dinas;
c.       Tidak menggunakan kacamata;
d.      Tampak wajah minimal 80 persen;
e.      Bagi jemaah haji wanita menggunakan busana muslimah.
8.   Gubernur dapat menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili.

C.     PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI REGULER
1. Jemaah haji membuka rekening tabungan haji pada BPS BPIH sesuai domisili;
2. Jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI;
3.   Jemaah haji melakukan transfer ke rekening Menteri Agama sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS BPIH sesuai domisili;
4.     BPS BPIH menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH;
5.   BPS BPIH menerbitkan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4 cm dengan rincian sebagai berikut:
a.     Lembar PERTAMA bermaterai cukup untuk calon jemaah haji;
b.     Lembar KEDUA untuk BPS BPIH;
c.      Lembar KETIGA untuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
d.  Lembar KEEMPAT untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan
e.  Lembar KELIMA untuk Direktorat Jendeeral Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
6.    Bukti setoran awal BPIH mencantumkan nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH;
7. Selanjutnya jemaah haji menunjukkan persyaratan asli dan menyerahkan salinannya, bukti aplikasi transfer asli BPIH, dan bukti setoran awal BPIH lembar PERTAMA kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH;
8.  Jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkan kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi;
9.  Jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
10.Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4 cm dengan rincian sebagai berikut :
a.      Lembar PERTAMA untuk calon jemaah haji;
b.      Lembar KEDUA untuk BPS BPIH;
c.       Lembar KETIGA untuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
d.   Lembar KEEMPAT untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan
e.  Lembar KELIMA untuk Direktorat Jendeeral Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
11.Bagi calon jemaah haji yang sudah menyetor dana setoran awal BPIH namun tidak menyerahkan persyaratan pendaftaran, bukti aplikasi transfer asli BPIH, dan bukti setoran awal BPIH kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melebihi waktu 5 (lima) hari kerja, maka pendaftaran dianggap batal dan dana dikembalikan kepada calon jemaah haji tersebut.





Pendaftaraan Haji Khusus





  1. Calon jemaah haji datang dan mendaftar ke PIHK 
  2. PIHK memberikan tanda bukti registrasi
  3. Calon jamaah haji melakukan pembayaran ke BPS BPIH
  4. BPS BPIH memberikan bukti setoran awal ke calon jemaah haji yang berisi NOMOR VALIDAS
  5. Calon jemaah haji membawa bukti setoran awaldan persyaratan lainnya ke kanwil Kemenag Provinsi
  6. Kanwil Kemenag menerbitkan SPPH yang berisi NOMOR PORSI

Syarat Pengajuan Rekomendasi Umrah 2017-12-17 08:46:44

Syarat Mengajukan Surat Rekomendasi Umrah di Kemenag

  1. Calon Jamaah / Biro Perjalanan Ibadah Umroh dengan surat kuasa dari calon jamaah
  2. Surat rekomendasi dari travel/biro penyelenggara umrah
  3. Fotokopi SK travel
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi akta lahir

Untuk Keterangan lebih lanjut dan lengkap masalah haji dan 
umrah Hubungi Lembaga Resmi Pemerintah Seksi 
Penyelenggara Haji Dan Umrah
Kementerian Agama Kabupaten / Kota Terdekat Sesuai 
Zona KTP domisili Masing Masing atau buka website 

INFO HAJI CENTRE KLIK DISINI

https://info-haji-centre.blogspot.com

Tidak ada komentar: