Kode Etik Pegawai Kementerian Agama RI
(Keputusan Menteri Agama Nomor 421 Tahun 2010)
Kami pegawai Kementerian Agama yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa :
- Menjunjung tinggi kesatuan dan persatuan bangsa
- Mengutamakan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat.
- Bekerja dengan jujur, adil dan amanah.
- Melaksanakan tugas dengan disiplin, profesional dan inovatif.
- Setiakawan dan bertanggung jawab atas kesejahteraan korps.
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.